Hukum Boneka-Bonekaan Dalam Permainan Anak-Anak menurut Islam


Teman-teman yang muslim mungkin ragu dan bertanya-tanya bagaiman memberi atau membuat boneka untuk mainan anak-anak dalam hukum Islam?

Ini ada beberapa hadist tentang rukhsah (keringanan) hal diatas. Hal ini juga yang membuat kami Tsabita boneka membuat boneka dengan tujuan untuk digunakan bermain bagi anak2 bukan untuk pajangan, dan sebagai sarana pendidikan anak-anak melalui dongeng.

Dari Aisyah R.A
“Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah s.a.w. dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah s.a.w., tetapi Rasulullah s.a.w. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam salah satu riwayat diterangkan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: Apa ini? Jawab Aisyah: Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku); kemudian Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di tengahnya itu? Jawab Aisyah: Kuda. Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di atasnya itu? Jawab Aisyah: Itu dua sayapnya. Kata Rasulullah: Apa ada kuda yang bersayap? Jawab Aisyah: Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya.” (Riwayat Abu Daud)

Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.

dan ini perbedaan pendapat ulama, kita boleh mengikuti ulama sesuai dengan keyakinan kita selama dalilnya ada karena kita bukan ulama :),:

Imam Syaukani mengatakan: hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya. Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).

Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.

Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu’ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Adapun pendapat ulama lain Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin (manhaj salaf)

“Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia atau makhluq hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan akan kebolehannya dan ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu’anha.
Adapun bila boneka itu berbentuk detail, mirip sekali dengan bentuk manusia sehingga kita seolah-olah melihat sosok manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada kereguan dalam jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menterupai makhluq Allah subhanahu wata’ala secara sempurna. Sedangkan secara dzahir, boneka yang digunakan oleh ‘Aisyah, tidaklah demikian modelnya. Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang bahwa anak-anak kecil itu diberikan rukhshoh (dispensasi) yang tidak diberikan kepada orang dewasa dalam hal ini. Disebabkan anak-anak memang tabi’atnya suka main-main dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak bisa berkomentar bahwa waktu si anak terbuang percuma dengan main-main. Jika seorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka tersebut atau melelehkannya diatas api hingga lumer*8, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut. (Majmu’ Fatawa Wa Rasaa’il fadhilatush Syaikh Ibnu Utsaimin, no.329, 2/227-228)

Keterangan tambahan dari penulis:
*Dari hadits diatas tidak disebutkan detil boneka yang dimainkan Aisyah, jadi selain hadits diatas adalah pendapat/ijtihad ulama  mengenai detil boneka yang bisa berbeda-beda.
**mungkin maksudnya boneka dari plastik seperti barbie

 Wallahu a'lam bish showab

Komentar

Unknown mengatakan…
saya baru tau nih, tapi makasih ya infonya
Anonim mengatakan…

makasih artikel'y ...
ijin copas yaa ... :)
Unknown mengatakan…
ijin share link ke blog aq ya..
Unknown mengatakan…
mbak saya mau tanya mbak,, kan adek saya membuat boneka rajut (amigurumi) untuk anak anak & membuat gantungan kunci amigurumi untuk tas. menurut mbak gmn ya mbak?
Unknown mengatakan…
Mkasiih infonya.....
Pengen beliin anak boneka kucing tapi ragu...